Cekcok Masalah Rumah Tangga, Wanita Ini Hampir Potong Alat Kelamin Suami

Pennsylvania, Saat sedang gelap mata, seseorang bisa saja melakukan tindakan nekat seperti yang dialami Lisa Jones-Orock. Bermula dari cekcok masalah rumah tangga, ia nekat ingin memotong penis suaminya dengan cutter.

Dilaporkan Post Gazzette, wanita 39 tahun itu mengaku melakukan hal tersebut setelah suaminya mengancam akan menikam dia. Awalnya Lisa sempat mengelak dan justru menyerang balik suaminya,
Gerald Lee Orock Jr (56).

Namun menurut kepala kepolisian New Castle, Steven Brooks, tindakan Lisa murni karena ingin menyerang suaminya. Memang penis Gerald tak sampai terpotong, tapi celana jeansnya sempat robek dan ia mengalami luka di selangkangannya. Luka tersebut terjadi saat Gerald ingin melindungi diri dari serangan Lisa ketika menunggu polisi datang.

"Kami menemukan korban di sofa dengan luka di lengan kiri dan tangannya, selain di bagian selangkangan. Dari luka yang ada terlihat bahwa korban berusaha membela diri ketika istrinya berusaha memotong penisnya," kata Steven seperti dikutip dari Mirror, Jumat (21/3/2014).

Saat ini Lisa ditahan di penjara Lawrence County. Ia juga dilarang melakukan kontak dengan suaminya. Selain menerima tuduhan penyerangan sekaligus pelecehan terhadap suaminya, Lisa juga mendapat tuduhan kepemilikan ganja. Rencananya, sidang akan dilakukan secepatnya.
Kasus serupa juga terjadi di Beijing beberapa waktu lalu. Seorang istri bernama Zhang tega memotong alat kelamin suaminya gara-gara sang suami minta cerai. Zhang menduga suaminya ingin bercerai karena ingin menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Mulanya Zhang memberi pil tidur yang telah dilarutkan secara diam-diam di segelas susu pada suaminya, Han Mou. Setelah tertidur, penis Mou dipotong dan ia buang ke toilet. Saat bangun betapa kagetnya pria itu mendapati area bawah perutnya berdarah dan menyadari penisnya telah terpotong.

Dia pun berteriak-teriak kesakitan, kemudian menghubungi ambulans dan polisi. Zhang sempat ditangkap atas perbuatan yang dilakukannya, namun kemudian dibebaskan dengan tebusan.